23 April 2021

PANDUAN PERPANJANG SIM LEWAT APLIKASI ONLINE

Bagi warga Desa Bulu yang ingin memperpanjang SIM, kini tak perlu repot antri ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Pemilik SIM cukup mengakses dari aplikasi smartphone, SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar atau bisa diambil langsung ke Satpas. Dilansir dari laman kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi : Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. Biaya Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM: SIM A dan A umum Rp80.000 SIM B1 dan B1 umum Rp80.000 SIM B2 dan B2 umum Rp80.000 SIM C Rp75.000 SIM C1 Rp75.000 SIM C2 Rp75.000 SIM D Rp30.000 SIM D khusus D1 Rp 30.000 SIM Internasional Rp 225.000       Kritik, Saran, dan Keluhan terkait Pelayanan Pemerintahan Desa Bulu silahkan klik DISINI
DENNY KURNIAWAN, S.PT. (KASI PEMERINTAHAN)    YENNY ANGGUN KUSUMA WARDHANI (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL)    KHARISMA AYU PARASSUCI, S.PD. (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)    SUYATMI EKAWATI (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUMINO (KEPALA URUSAN TATA USAHA)    SARJUNI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    GIYONO (KAMITUWO)    KASIMAN (KAMITUWO)    RIDLO HALWANI (SEKERTARIS DESA)