07 Juli 2021
SURAT EDARAN KEMENAG DALAM RANGKA PELAKSANAAN HARI RAYA IDHUL ADHA 1442H
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha. Dilansir dari laman KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. Dalam surat itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM Darurat. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sementara itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, dan shalat Idul Adha di masjid atau mushola juga ditiadakan. Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Sebagai informasi, level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa dan Bali. Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik. Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan. Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. Distribusi hewan kurban Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Kedua, menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas serta pihak yang berkurban. Menag mengatakan, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jerohan harus dibedakan. Setiap petugas juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Ketiga, menerapkan kebersihan alat sebelum dan sesudah penyembelihan dan menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. Surat Edaran resmi bisa diunduh DISINI.