31 Desember 2022
PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023 DESA BULU
Sabtu 31 Desember 2022 bertempat di Balai Desa Bulu telah dilaksanakan penetapan Peraturan Desa Bulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Sebelum penetapan ini Pemerintah Desa Bulu bersama BPD telah melaksanakan Pra APBDes 2023 dan telah disetujui oleh BPD. Penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa.
Ketua BPD Desa Bulu, Sadimin dalam rapat penetapan APBDes ini dalam sambutannya menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Bulu guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa Bulu, Dedy Firmansyah dalam rapat ini menyampaikan kegiatan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2023, kegiatan meliputi pembangunan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin, yang saat ini sudah menjadi prioritas utama. Camat Sukomoro, Drs. Kun Ihwan Hidayat, M.Si. dalam sambutan nya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan APBDes 2023 masyarakat berhak untuk mengawasi dan bertanya kepada pihak Pemerintah Desa dan BPD tentunya dengan cara yang sopan dan beretika.
Kritik, Saran, dan Keluhan terkait Pelayanan Pemerintahan Desa Bulu silahkan klik DISINI