20 April 2021
PERSYARATAN PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA BULU
Kepada masyarakat Desa Bulu yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa datang ke kantor desa dengan membawa pesyaratan yang dibutuhkan.
SKCK
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Pas Foto ukuran 4X6 background merah 3 lembar
- Pas Foto ukuran 3X4 background merah 2 lembar
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Foto Copy KTP kedua orang tua/wali
- Untuk anak usia 5-17 tahun dilampiri foto ukuran 4X6 (2 lembar), dengan background sesuai tahun kelahiran
Akte Kelahiran
- Foto Copy KTP orang tua
- Foto Copy KK
- Surat keterangan lahir dari bidan / klinik bersalin
Akte Kematian
- Surat keterangan kematian dari dokter/puskesmas/rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari Desa
- KTP asli almarhum/surat kehilangan KTP dari kepolisian
- Foto copy KK almarhum
- Akta kelahiran bagi yang sudah punya
Pembuatan E-KTP
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4X6 dengan background sesuai tahun kelahiran
- KTP Asli (bagi KTP rusak/perubahan elemen data)
- Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian apabila KTP asli hilang
Penerbitan Kartu Keluarga
- KK asli / surat kehilangan KK dari kepolisian apabila KK hilang
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Akta Kelahiran (bagi yang belum memilki KTP/surat pernyataan belum punya akta bagi yang belum punya akta kelahiran)
- Foto Copy buku nikah/akta cerai
- Foto Copy surat kelahiran untuk tambah anggota KK
- Surat pindah untuk pendatang
- Foto Copy ijazah terakhir
Pengurusan Surat Pindah / Pergi Keluar Desa
- Foto Copy KTP (rangkap 4)
- Foto Copy KK (rangkap 4)
- Pas foto ukuran 4 X 6 (4 lembar) dengan background merah untuk tahun lahir ganjil dan backgound biru untuk tahun lahir genap
- Alamat lengkap tujuan pindah
Kritik, Saran, dan Keluhan terkait pelayanan Pemerintah Desa Bulu silahkan klik DISINI