MUSDES KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD DESA BULU TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, dan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Dana Desa TA 2022 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.
Pemerintah Desa Bulu, Kamis (3/2/2022) mengadakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 bertempat di Balai Desa Bulu, yang dihadiri Pemerintah Desa Bulu, BPD, Ketua Rw, Ketua Rt dan tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 mendatang, yang berjumlah 936 KPM. Dalam musdes disebutkan bahwa sebelum masuk tahapan penetapan, sudah dilalui beberapa tahapan mulai dari pendataan hingga tahapan verifikasi dan validasi (verval). Untuk tahapan pendataan dilaksanakan pada tanggal 24 - 28 Februari 2022. Pendataan dilakukan di masing-masing RT, data yang sudah masuk di masing-masing RT selanjutnya dikumpulkan menjadi satu untuk di verifikasi dan validasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2022. Sekdes Bulu Ridlo Halwani menjelaskan penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini tidak boleh menerima bantuan social lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan. Kegiatan penetapan ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Kepala Desa, BPD, Unsur RT/Rw, dan tokoh masyarakat.