PENETAPAN APBDES DESA BULU TAHUN 2022
Rabu 29 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Bulu telah dilaksanakan penetapan Peraturan Desa Bulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022. Sebelum penetapan ini Pemerintah Desa Bulu bersama BPD telah melaksanakan Pra APBDes 2022 dan telah disetujui oleh BPD. Penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa.
Ketua BPD Desa Bulu, Sadimin dalam rapat penetapan APBDes ini dalam sambutannya menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Bulu guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa Bulu, Dedy Firmansyah dalam rapat ini menyampaikan kegiatan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2021, kegiatan meliputi pembangunan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin, yang saat ini sudah menjadi prioritas utama. Camat Sukomoro, Drs. Kun Ihwan Hidayat, M.Si. dalam sambutan nya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan APBDes 2022 masyarakat berhak untuk mengawasi dan bertanya kepada pihak Pemerintah Desa dan BPD tentunya dengan cara yang sopan dan beretika.
Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 disampaikan rinciannya oleh Ridlo Halwani, M.Pd, selaku Sekretaris Desa dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Desa Rp 1.435.754.000,- meliputi Pendapatan Asli Desa Rp 275.150.000,- Dana Desa Rp 712.046.000,- Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp 38.167.000,- Alokasi Dana Desa Rp 400.891.000,- Bankeu Kabupaten Rp 8.000.000,- Bunga Bank Rp 1.500.000,-. Sedangkan untuk rincian Belanja Desa adalah sebagai Berikut : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 802.436.100,- Bidang Pembangunan Desa Rp 372.226.800,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 163.553.500,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 47.863.600,- dan Bidang Penanggulangan Bencana/Mendesak Desa Rp 49.694.000,-.
Dalam pemaparan ini Sekeretaris Desa Bulu juga menegaskan bahwa APBDes tahun 2022 ini belum mengikuti anjuran Perpres No 104 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosila berupa BLT paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%. Apabila suatu ketika ada instruksi untuk melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan diatas maka APBDes 2022 akan dilakukan PAK untuk menyesuaikan dengan Perpres No 104 Tahun 2021. Dari pemaparan perbidang APBDes kemudian dilaksanakan diskusi guna memperjelas rincianyang telah disampaikan, setelah selesai pemaparan dan diskusi dan dapat disepakati, akhirnya Ketua BPD mengesahkan APBDes Desa Waru tahun anggaran 2022 ini, selanjutnya guna ketebukaan informasi kepada masyarakat perlu disosialisasikan tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Kritik, Saran, dan Keluhan terkait Pelayanan Pemerintahan Desa Bulu silahkan klik DISINI